Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELANTIKAN WAKIL GUBERNURWAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melantik Wakil Bupati dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Bupati dan Walikota.
(2) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibukota Provinsi.
(3) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Menteri.
Koreksi Anda
