Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
f. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
g. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Koreksi Anda
