Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas meliputi: a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; b. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran; c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Koreksi Anda