Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Koreksi Anda