Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri: a. regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini; b. regu Pengamanan; c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran; d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan e. regu Dapur Umum.
Koreksi Anda