Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
a. regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
b. regu Pengamanan;
c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
e. regu Dapur Umum.
Koreksi Anda
