Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
(2) Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala Satuan.
(3) Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Koreksi Anda
