Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri dari:
a. Kepala satuan;
b. Kepala Satuan Tugas;
c. Komandan Regu; dan
d. Anggota.
(2) Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
