Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri dari: a. Kepala satuan; b. Kepala Satuan Tugas; c. Komandan Regu; dan d. Anggota. (2) Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. (3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id