Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Satlinmas mempunyai tugas:
a. membantu dalam penanggulangan bencana;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. membantu upaya pertahanan Negara.
Koreksi Anda
