Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. pindah domisili; d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan; e. melakukan perbuatan tercela; atau f. melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda