Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. pindah domisili;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;
e. melakukan perbuatan tercela; atau
f. melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
