Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas. (3) Sumpah Janji Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda