Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
