Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.
Koreksi Anda
