Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah; e. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat; f. sehat jasmani dan rohani; g. bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id