Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
e. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda
