Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id