Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI DALAM NEGERI TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT SUMPAH JANJI DAN SUSUNAN ORGANISASI SATLINMAS A. SUMPAH/JANJI ANGGOTA SATLINMAS 1. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara. 2. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat. 3. Kami anggota Satuan Perlindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku. B. STRUKTUR OPERASIONAL ANGGOTA SATLINMAS Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO KEPALA DESA/KELURAHAN ATAU SEBUTAN LAIN KEPALA SATLINMAS KEPALA SATUAN TUGAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS ANGGOTA SAT LINMAS DANRU KESIAPSIAGAAN & KEWASPADAAN DINI DANRU PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN & KEBAKARAN DANRU PENYELAMATAN & EVAKUASI DANRU PENGAMANAN DANRU DAPUR UMUM CAMAT KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN/KOTA
Koreksi Anda