Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
