Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id