Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
