Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa/Kelurahan melalui camat menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
