Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat pada kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
