Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat pada kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id