Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. (2) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. atribut; b. perlengkapan; dan c. peralatan operasional.
Koreksi Anda