Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam.
(2) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. atribut;
b. perlengkapan; dan
c. peralatan operasional.
Koreksi Anda
