Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda