Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; b. peningkatan peranserta dan prakarsa; c. peningkatan kesiapsiagaan; d. penanganan tanggap darurat; e. pengendalian dan operasi; dan f. pembekalan.
Koreksi Anda