Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. peningkatan peranserta dan prakarsa;
c. peningkatan kesiapsiagaan;
d. penanganan tanggap darurat;
e. pengendalian dan operasi; dan
f. pembekalan.
Koreksi Anda
