Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(2) Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
(3) Penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
