Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN JOMBANG PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 2. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 3. Kabupaten Jombang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Pasal.id