Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN JOMBANG PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3. Kabupaten Jombang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
