Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya. (3) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id