Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.
(3) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
Koreksi Anda
