Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. koordinasi dengan kementerian terkait b. sosialisasi c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id