Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan kementerian terkait
b. sosialisasi
c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
