Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Lurah/Kepala Desa menyampaikan laporan pendataan PUMK dan laporan hasil pemberian IUMK kepada camat.
(2) Camat menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Bupati/Walikota.
(3) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Menteri.
Koreksi Anda
