Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lurah/Kepala Desa menyampaikan laporan pendataan PUMK dan laporan hasil pemberian IUMK kepada camat. (2) Camat menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Bupati/Walikota. (3) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Menteri.
Koreksi Anda