Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya.
(3) Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK oleh Lurah/Kepala Desa.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
