Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal. (2) PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda