Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
(1) Memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal.
(2) PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
