Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
PUMK mempunyai hak antara lain:
(1) melakukan kegiatan usaha
(2) mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
(3) mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
(4) mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non-bank.
Koreksi Anda
