Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Camat dapat melakukan pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d.
(2) Pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUMK melanggar ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
