Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat
(1) mencakup hal hal sebagai berikut:
a. Kop Surat.
b. Nama Izin.
c. Nomor surat.
d. Dasar hukum
e. Detail pemohon, terdiri dari:
1) Nama 2) Nomor KTP 3) Nama Usaha 4) Alamat 5) Nomor Telepon 6) NPWP 7) Bentuk usaha
f. Stiker hologram anti pembajakan
g. Barcode
h. Tanda tangan Camat/Lurah/Kepala Desa.
(2) Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perizinan secara elektronik.
Koreksi Anda
