Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.
(2) Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada camat.
(3) Pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dapat juga dilakukan kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
(4) Pemberian IUMK oleh Camat dapat dilimpahkan oleh Bupati/Walikota kepada Lurah/Kepala Desa dengan memperhatikan karakteristik wilayah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
(6) Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Koreksi Anda
