Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. (2) Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada camat. (3) Pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dapat juga dilakukan kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah. (4) Pemberian IUMK oleh Camat dapat dilimpahkan oleh Bupati/Walikota kepada Lurah/Kepala Desa dengan memperhatikan karakteristik wilayah. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar. (6) Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Koreksi Anda