Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUMK mengajukan permohonan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a kepada Camat. (2) Permohonan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut: a. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha; b. kartu tanda penduduk; c. kartu Keluarga; d. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar; e. mengisi formulir yang memuat tentang: 1) nama; 2) nomor KTP; 3) nomor telepon; 4) alamat; 5) kegiatan usaha; 6) sarana usaha yang digunakan; 7) jumlah modal usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id