Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) PUMK mengajukan permohonan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a kepada Camat.
(2) Permohonan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha;
b. kartu tanda penduduk;
c. kartu Keluarga;
d. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
e. mengisi formulir yang memuat tentang:
1) nama;
2) nomor KTP;
3) nomor telepon;
4) alamat;
5) kegiatan usaha;
6) sarana usaha yang digunakan;
7) jumlah modal usaha.
Koreksi Anda
