Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada Camat.
(2) PUMK harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Camat.
(3) Tata cara pendaftaran IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) meliputi:
a. permohonan IUMK;
b. pemeriksaan IUMK;
c. pemberian IUMK; dan
d. pencabutan dan tidak berlakunya IUMK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
