Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada Camat. (2) PUMK harus melengkapi dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Camat. (3) Tata cara pendaftaran IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. permohonan IUMK; b. pemeriksaan IUMK; c. pemberian IUMK; dan d. pencabutan dan tidak berlakunya IUMK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id