Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Camat melakukan pendataan dan MENETAPKAN lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui lurah/kepala desa.
(2) Pendataan pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. identitas pelaku usaha mikro dan kecil;
b. lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada diwilayah kecamatan;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha;
e. besarnya modal usaha.
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
