Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANTUL DENGAN KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogjakarta.
3. Kabupaten Bantul adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta.
4. Kabupaten Sleman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Koreksi Anda
