Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Bentuk dan Model Atribut sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
