Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 80 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pangkat merupakan atribut yang dipakai oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. Tanda Pangkat Harian; dan
b. Tanda Pangkat Upacara.
(3) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
