Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengumpulan data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Juni setiap tahun. (2) Evaluasi terpadu data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Desember setiap tahun. (3) Hasil evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id