Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengumpulan data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Juni setiap tahun.
(2) Evaluasi terpadu data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Desember setiap tahun.
(3) Hasil evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda
