Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terpadu data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan secara bersama-sama antara Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. sinkrosinasi data antar kabupaten/kota; dan
b. validitasi data.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi terpadu dapat melibatkan Tim pengelola SIPD nasional.
Koreksi Anda
