Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terpadu data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan secara bersama-sama antara Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. sinkrosinasi data antar kabupaten/kota; dan b. validitasi data. (3) Dalam melaksanakan evaluasi terpadu dapat melibatkan Tim pengelola SIPD nasional.
Koreksi Anda