Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh masing-masing Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kelengkapan dan keterisian data SIPD; dan b. tumpang tindih dan duplikasi data SIPD;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id