Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh masing-masing Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kelengkapan dan keterisian data SIPD; dan
b. tumpang tindih dan duplikasi data SIPD;
Koreksi Anda
