Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan evaluasi data SIPD di wilayahnya.
(2) Evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi pengumpulan dan pengisian data SIPD; dan
b. evaluasi terpadu data SIPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
