Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan pengumpulan dan pengisian data SIPD di wilayahnya. (2) Pengumpulan dan pengisian data SIPD sebagaimana dimaksud pada dilakukan oleh koordinator bidang.
Koreksi Anda