Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan pengumpulan dan pengisian data SIPD di wilayahnya.
(2) Pengumpulan dan pengisian data SIPD sebagaimana dimaksud pada dilakukan oleh koordinator bidang.
Koreksi Anda
