Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim pengelola SIPD kabupaten/kota bertugas:
a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD kabupaten/kota;
dan
b. mengevaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
