Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pengelola SIPD kabupaten/kota bertugas: a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD kabupaten/kota; dan b. mengevaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id