Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim pengelola SIPD provinsi melaksanakan tugas:
a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD provinsi;
b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota di wilayahnya;
c. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
