Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pengelola SIPD provinsi melaksanakan tugas: a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD provinsi; b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota di wilayahnya; c. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda