Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Bappeda provinsi membentuk tim pengelola SIPD provinsi.
(2) Tim SIPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari:
a. Pengarah : Gubernur
b. Penanggungjawab : Sekretaris Daerah provinsi
c. Ketua : Kepala Bappeda provinsi
d. Sekretaris : Kepala Bidang pada Bappeda provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan data
e. Koordinator Bidang : Kepala SKPD provinsi terkait sesuai kebutuhan
(3) Dalam Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur terkait sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
