Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tim pengelola SIPD Nasional bertugas:
a. menyusun rekomendasi penyempurnaan dan/atau pengembangan SIPD;
b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN dan mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme pengelolaan SIPD; dan
d. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD provinsi dan kabupaten/kota
Koreksi Anda
