Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pengelola SIPD Nasional bertugas: a. menyusun rekomendasi penyempurnaan dan/atau pengembangan SIPD; b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN dan mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme pengelolaan SIPD; dan d. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD provinsi dan kabupaten/kota
Koreksi Anda