Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah membentuk Tim pengelola SIPD nasional. (2) Tim pengelola SIPD nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah : Menteri Dalam Negeri b. Penanggungjawab : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah c. Ketua : Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah d. Wakil Ketua : Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah e. Sekretaris : Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah f. Anggota : Pejabat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (3) Dalam keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda