Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah membentuk Tim pengelola SIPD nasional.
(2) Tim pengelola SIPD nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. Pengarah : Menteri Dalam Negeri
b. Penanggungjawab : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
c. Ketua : Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
d. Wakil Ketua : Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
e. Sekretaris : Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
f. Anggota : Pejabat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
(3) Dalam keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
