Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. informasi perencanaan pembangunan daerah; dan
b. informasi kondisi pembangunan daerah.
(3) Pemerintah daerah menggunakan informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.
Koreksi Anda
