Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. informasi perencanaan pembangunan daerah; dan b. informasi kondisi pembangunan daerah. (3) Pemerintah daerah menggunakan informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.
Koreksi Anda